Ditertibkan, Badut dan Pengamen di Denbar

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2024-01-16
Views
0
Penertiban Badut dan Pengamen di Denpasar Barat

Petugas gabungan dari Kecamatan Denpasar Barat dan Satpol PP menertibkan seorang badut di Simpang Jalan Kebo Iwa serta tujuh pengamen di simpang Jalan Gunung Agung dan Jalan Mahendradata pada Senin, 15 Januari 2024 malam. Penertiban dilakukan karena aktivitas mereka melanggar Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Camat Denpasar Barat, I.B. Made Purwanasara, menyatakan bahwa petugas memberikan teguran simpatik dan edukasi agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. Namun, jika pelanggaran diulangi, tindakan tegas berupa sidang Tipiring akan dilakukan sebagai bentuk efek jera.

Purwanasara menambahkan bahwa keberadaan badut dan pengamen dinilai mengganggu ketertiban dan merusak citra Kota Denpasar. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengamen, badut, pengemis, dan gepeng demi menjaga ketertiban dan keindahan kota.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/01/16/383239/Ditertibkan,Badut-dan-Pengamendi-Denbar.html

Tags: jalan satpol badut pengamen denpasar