Plh. Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung Ida Bagus Mas Ananda, mengatakan upaya tersebut dilakukan sesuai dengan amanat Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Sebab, jika tidak diambil tindakan tegas, dikhawatirkan warung-warung serupa akan semakin menjamur dan kian sulit ditangani.
Baca juga:
Sempat Tunggang Langgang dan Berupaya Kabur, Puluhan Buruh Asal Bima Dipulangkan Satpol PP Klungkung
Keberadaannya harus diberangus, agar sepanjang Jalan Bypass Prof. I.B Mantra tetap tertib, dan tidak mengganggu arus lalu lintas. Salah satu warung yang ditertibkan, antara lain warung liar milik Nurul Aini, pedagang asal Desa Pesinggahan yang melewati bahu jalan di Jalan Bypass Prod. I.B Mantra wilayah Desa Gunaksa.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/04/04/331927/Ditertibkan,Warung-Liar-di-Jalan...html