Ditolak Inspektorat, Polda Gandeng BPKP Investigasi Dugaan Korupsi Kapal Pesiar Pemprov Sultra

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Terkini
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-10-06
Views
1,056
Usai mendapat penolakan dari Inspektorat, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra untuk melakukan audit investigasi terkait dugaan korupsi kapal pesiar milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah mengirimkan permintaan audit investigasi ke BPKP Sultra, dan permintaan tersebut telah diterima.

"Saat ini, penyidik menunggu hasil audit yang dilakukan. Awal Oktober 2023 ini proses audit investigasi akan dimulai," katanya pada Jumat, 6 Oktober 2023. Bambang juga menyebutkan bahwa di tengah proses penyidikan, Ketua Tim Penyidik atau Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra mengalami pergantian. Namun, ia memastikan bahwa pergantian tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus yang sedang diusut.

"Secara otomatis, kalau Kasubdit selaku Ketua Tim Penyidik dimutasi, maka yang akan mengambil alih kasus ini adalah Kasubdit yang baru," tegasnya. Ia berharap agar pergantian anggota di tengah kasus ini tidak dipelintirkan, karena mutasi di tubuh kepolisian adalah hal yang wajar sesuai instruksi pimpinan.

Kepala Inspektorat Sultra, Gusti Pasaru, sebelumnya menolak untuk melakukan audit investigasi terkait kasus ini, dengan alasan bahwa pihaknya belum memiliki kompetensi dan keahlian dalam mengaudit pengadaan kapal. "Kami belum punya kompetensi untuk melakukan audit terkait kasus itu. Kami belum pernah menangani pengadaan kapal seperti itu, apalagi kapal ini informasinya diimpor. Makanya kami kembalikan ke Polda," ungkapnya.

Kapal pesiar buatan Italia tersebut didatangkan dari Singapura melalui Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara, untuk keperluan wisata dengan status izin masuk sementara pada tahun 2019. Namun, masa berlaku izin tersebut telah habis, sehingga kapal pesiar Pemprov Sultra itu harus dipulangkan ke Singapura dan tidak boleh lagi digunakan di Indonesia. Alih-alih dipulangkan, kapal pesiar tersebut malah dibawa ke Kota Kendari dan dibeli Pemprov Sultra senilai Rp9,9 miliar menggunakan APBD 2021.

Kasus pembelian kapal tersebut kini tengah ditangani oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, dan kapal pesiar berbendera Singapura ini dijadikan barang bukti bersama Polda Sultra dan Bea Cukai Kendari.

Sumber asli: https://kendariinfo.com/ditolak-inspektorat-polda-gandeng-bpkp-investigasi-dugaan-korupsi-kapal-pesiar-pemprov-sultra/

Tags: sultra kapal polda pesiar singapura