Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa Rus mengakui mengedarkan sabu milik Angga, yang kini menjadi buronan dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari hasil penggeledahan di rumah Rus, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu, alat hisap, mancis, plastik klip, timbangan digital, handphone, dan uang tunai hasil penjualan narkoba.
Penyidik Polda Sumut masih mengejar Angga dan mengembangkan jaringan narkoba yang terlibat. Hadi Wahyudi menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan tanpa henti.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/ditpolairud-polda-sumut-amankan-bandar-narkoba-di-pesisir-pantai-belawan/