KBP Dirmanto menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka DS alias MA alias MC dengan cara menyusupkan file ekstensi (back door) pada website jatimprov.go.id. Waktu pengungkapan pada bulan Februari 2023. Hal itu digunakan untuk meningkatkan Search Engine Optimization (SEO) bagi konten perjudian.
MA (23) asal Bekasi ini pernah bekerja sebagai admin website perjudian di Kamboja, sekaligus peretas website dan mendapat gaji Rp 10 juta perbulan. Tersangka sebagai hacker ingin menunjukkan eksistensi diri bahwa telah berhasil meretas website pemerintah (go.id atau ac.id),?ungkapnya. Rabu, (31/5/2023).
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/ditreskrimsus-polda-jatim-tangkap-hacker-website-jatimprov/