Gelar perkara yang dipimpin oleh Dirreskrimum Kombespol Totok Suharyanto atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/459/VIII/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 30 Agustus 2022, menghasilkan dua poin penting yang disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto bersama Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan.
Dua poin penting tersebut adalah:
Penetapan Tersangka dan Dugaan Pemalsuan Surat: Telah ditemukan minimal dua alat bukti terkait delic formil pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu. Dugaan pemalsuan ini berupa fotokopi SPPT/NOP atas nama Bahriyah yang kemudian diganti tahun terbitnya menjadi 2016. Surat palsu ini kemudian digunakan seolah-olah asli setelah dilegalisir oleh Lurah Syarif Usman, S.E. pada tahun 2016, sebagai syarat pendaftaran tanah atas nama hak terlapor Bahriyah, dengan mendasari alas hak C no 2208 persil 2a klas VD.
Penangguhan Penyidikan Pidana karena Gugatan Perdata: Adanya gugatan perdata yang diajukan oleh terlapor Bahriyah di PN Pamekasan dengan nomor register 1/Pdt.G/2024/PN PMK tentang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait objek hak kebendaan tanah. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 dan Pasal 81 KUHP, penyidikan perkara pidana akan ditangguhkan hingga adanya putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) atas gugatan perdata tersebut.
Sidang gugatan perdata yang diajukan Bahriyah dijadwalkan digelar pada Kamis (28/3/2024) di PN Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Dani Jazuli Irawan menegaskan bahwa proses penanganan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 juncto 55 ayat 1 KUHP, telah dilakukan sesuai prosedur. "Terkait dengan tuduhan Kriminalisasi, kami sampaikan bahwa tidak ada Kriminalisasi yang terjadi, karena memang kami sudah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan tahapan dan Standar Operasional Prosedur," tegas AKBP Jazuli.