Ditresnarkoba Polda Sumut melalui Unit 2 Subdit I dan Unit 2 berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis tanaman ganja dan berhasil mengamankan 2 Pelaku warga Aceh yaitu Sapuan I als I (22) warga Dusun Paya Jeget Desa Paya Jeget, Kecamatam Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, NAD dan S (29) warga Desa Jempa Kota Bahagia Kabupaten Abdya Aceh Barat Daya, NAD di Jl. Kabanjahe Merek, Bandar Tongging, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Rabu (07/6/2023) sekira pukul 17.00 Wib.
Hal ini di sampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi S.ik, SH dengan di dampingi Dir Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi S.I.K, Sabtu (17/06/2023).
Sumber asli:
https://suaramedannews.com/ditresnarkoba-polda-sumut-ungkap-peredaran-narkotika-jenis-tanaman-ganja-jaringan-aceh/