Dituding Jatam Rusak Lingkungan, Harita Nickel Menilai Tuduhan Menyesatkan

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Beranda
Penulis
Shiddiq
Tanggal
2023-03-27
Views
0
Harita Nickel membantah tudingan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) terkait kerusakan lingkungan akibat operasional pertambangan di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Harita Nickel menilai tuduhan Jatam menyesatkan dan berdampak menimbulkan opini tidak baik terhadap upaya pembangunan Harita Nickel di Pulau Obi.

Dalam pemberitaan yang tersebar luas, Jatam mendesak pemerintah agar mengevaluasi seluruh operasi Harita Nickel, melakukan penegakan hukum, hingga pemulihan kerusakan lingkungan yang diduga ditimbulkan akibat operasi tambang nikel dari anak usaha perusahaan tersebut.

Operasi anak perusahaan tambang nikel itu disebutkan berada di wilayah dua pulau padat penghuni di Obi, Halmahera Selatan dan Wawonii, Sulawesi Tenggara.

Jatam menyebutkan, keberadaan dua pulau itu tengah diluluhlantahkan oleh operasi tambang dan pabrik smelter nikel milik keluarga konglomerat Lim Hariyanto Wijaya ini.

Sumber asli: https://nikel.co.id/2023/03/27/dituding-jatam-rusak-lingkungan-harita-nikcel-menilai-tuduhan-menyesatkan/

Tags: nikel pulau perusahaan nickel harita