Dalam pemberitaan yang tersebar luas, Jatam mendesak pemerintah agar mengevaluasi seluruh operasi Harita Nickel, melakukan penegakan hukum, hingga pemulihan kerusakan lingkungan yang diduga ditimbulkan akibat operasi tambang nikel dari anak usaha perusahaan tersebut.
Operasi anak perusahaan tambang nikel itu disebutkan berada di wilayah dua pulau padat penghuni di Obi, Halmahera Selatan dan Wawonii, Sulawesi Tenggara.
Jatam menyebutkan, keberadaan dua pulau itu tengah diluluhlantahkan oleh operasi tambang dan pabrik smelter nikel milik keluarga konglomerat Lim Hariyanto Wijaya ini.
Sumber asli: https://nikel.co.id/2023/03/27/dituding-jatam-rusak-lingkungan-harita-nikcel-menilai-tuduhan-menyesatkan/