Terdakwa sebelumnya dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Didik ditangkap oleh petugas kepolisian saat hendak menempel paket narkotik golongan I jenis sabu dan ekstasi.
Baca juga:
Mang Jangol Punya Kamar Khusus
Oleh JPU Gusti Lanang, terdakwa Didik Cahyono dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 2,5 miliar subsidair 6 bulan penjara. Sedangkan dalam vonis, hakim menghukum terdakwa 12 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa disebut bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.
Baca juga:
Polisi Sita?รก 15,36 Gram netto sabu dan 2 Butir Ekstasi Dari Jaringan Narkoba LP Kerobokan
Terdakwa ditangkap polisi di seputaran Jalan Pura Mertasari, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Rabu, 16 Mei 2023 pukul 15.00 Wita.
Saat itu dia menempel sabu atas perintah seseorang. Terdakwa juga mengambil tempelan sabu 500 gram dan ekstasi sebanyak 50 butir. Usai mengambil tempelan, beberapa jam sebelum ditangkap terdakwa telah berhasil menempel kembali paket narkoba di beberapa titik di wilayah Kuta, Badung.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/09/05/360209/Divonis-12-Tahun,Pelaku-Tempel...html