Dalam rilis Kemenkumham Bali dan Imigrasi Ngurah Rai, Jumat (6/10), staf registrasi telah mempersiapkan berkas kepulangan WBP tersebut pada 3 Oktober. Pada hari yang sama pukul 14.30 WITA, staf registrasi memeriksa berkas WBP tersebut dan dicocokkan hingga berkas dinyatakan lengkap.
Baca juga:
Pascadiamankan, Bule Rusia Tinggal di Taman Bandara akan Dideportasi
Pada Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 08.00 WITA diajukan ke Plh. Kalapas Kerobokan untuk diperiksa dan ditandatangani secara online. Pukul 11.30 WITA, BJC dijemput oleh pihak Imigrasi dan keluar dari Lapas Kerobokan. Pelaksanaan Pengeluaran dari Lapas Kerobokan telah sesuai dengan SOP, berjalan lancar dan kondusif.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra menyampaikan bahwa petugas Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai turut melakukan pengawasan pendeportasian terhadap BJC guna memastikan kelancaran proses keberangkatan yang bersangkutan.
Suhendra juga menambahkan bahwa BJC yang telah selesai menjalani hukuman kurungan penjara akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga langsung diserahterimakan dari Lapas Kelas IIA Kerobokan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk proses pendeportasian pada 4 Oktober 2023.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/10/06/366311/Divonis-Bersalah-dalam-Kasus-KDRT,...html