Padahal, vonis itu sudah turun dari tuntutan JPU. Jaksa sebelumnya meminta supaya majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, menuntut supaya terdakwa dihukum enam tahun penjara.
Sebagaimana dakwaan JPU, NURM, yang diduga menyelundupkan koka atau sediaan bahan kokain lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, oleh JPU Agus Sastrawan, dituntut pidana penjara selama enam tahun.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/03/02/326144/Divonis-Lima-Tahun,Penyelundup-Koka...html