Divonis Lima Tahun, Penyelundup Koka Asal London Banding

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-03-02
Views
0
Terdakwa kasus penyelundupan koka kelahiran London, NURM, Kamis (2/3), divlnis lima tahun penjara. Atas vonis itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Aji Silaban dari Posbakum Peradi Denpasar, langsung menyatakan banding.

Padahal, vonis itu sudah turun dari tuntutan JPU. Jaksa sebelumnya meminta supaya majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, menuntut supaya terdakwa dihukum enam tahun penjara.

Sebagaimana dakwaan JPU, NURM, yang diduga menyelundupkan koka atau sediaan bahan kokain lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, oleh JPU Agus Sastrawan, dituntut pidana penjara selama enam tahun.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/03/02/326144/Divonis-Lima-Tahun,Penyelundup-Koka...html

Tags: narkotika penjara terdakwa enam koka