Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamongan menutup sementara operasional pabrik pengolahan baja dan besi PT Brondong Inti Perkasa (BIP) karena belum memenuhi persyaratan dokumen lingkungan seperti Amdal, UKL, dan UPL. Penutupan ini dilakukan bersama Satpol PP dan bersifat sementara hingga dokumen lengkap. DLH menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Camat Brondong menyebut penutupan terkait pencemaran limbah cair yang merusak sawah warga, namun kompensasi sudah diberikan oleh pihak pabrik. Proses pengurusan izin masih berlangsung.
Sumber asli:
https://radarbangsa.co.id/dlh-lamongan-terpaksa-menutup-sementara-pt-brondong-inti-perkasa-kadis-penuhi-dulu-syarat-izinya/