DLHK Berfungsi Beri Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Beranda
Penulis
Shiddiq
Tanggal
2023-09-12
Views
0
Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mega Oktarian S. SI, M. Eng,mengatakan, fungsi hubungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Prov. Kepulauan Babel dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) adalah pengawasasn yang masuk dalam program penilaian.

Hal ini disampaikan Mega Oktarian yang membahas mengenai Pengelolahan Lingkungan Hidup Sektor pertambangan dalam acara ?Ç£Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelayanan Usaha Mineal dan Batu bara Tahun 2023?Ç¥ bersama Anggota Komiai Vll DPR RI daerah Provinsi Bangka Belitung Kepada Pemegang Izin Usaha Pertambangan Mineral?á dan Batu bara, yang diselenggarakan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba, Selasa, (12/9/2023).

?Ç£Disini di Dinas Kehutanan Lingkungan Hidup Kepulauana?á Bangka Belitung sebagaimana beberpa mitra yang ada disini tentu sudah sangat paham bahwa hubungan DLHK terhadap sektor ESDM itu dalam pengawasan masuk kedalam program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang disebut dengan kegiatanProperini tertuang dalam Peraturan Menteri KLHK Nomor 1 tahun 2021,?Ç¥ kata Mega yang diikuti nikel.co.id, melalui Youtube Ditjen Minerba, Selasa, (12/9/2023).

Menurutnya, instrumen penilaian untuk kegiatan non tambang ada empat aspek, yaitu ketaatan dokumen, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan B3 dan penyimpanan.

?Ç£Khusus untuk pertambangan ada beberapa yang sudah ikutproperjuga ada aspek kriteria kerusakan lahan,?Ç¥ ujarnya.

Dia juga menjelaskan mengenai permasalaha lingkungan pertambangan antara lain, pencemaran air dan sedimentasi, banjir hingga kekeringan,ancaman jiwa dan kerusakan tanah.

?Ç£Adanya kawasan yang tidak terlindungi hingga akan menjadi ancaman jiwa, kerusakan tanah, adanya banjir-kekeringan. Kalau kerusakan tanah ini boleh dibilang masih bisa dipakai bahwa ?ájika disuatu lokasi itu masih bisa diambil material lain boleh. Misalnya pasir kuarsa. Jadi masih bisa dipakai untuk proses pertambangan selanjutnya,?Ç¥ jelasnya.

Selain itu, ia menuturkan, dalam pengelolahan lingkungan hidup dalam kegiatan pertambangan DLHK tetap mengacu pada aturan Nomor 23 tahun 2009 yang ditautkan dengan UU Nomor?á 11 Tahun 2020, mengacu padaProperpada Pasal 13 disebutkan ada tiga kriteria yaitu 1. Pembinaan, 2. Penilaian, dan 3. Pemeringkatan.

Sehingga dalam keterangan itu harus memenuhi beberapa kriteria yaitu, perencanaan, pemanfaatan, galian, pemeliharaan, pengawasan dan penelitian hukum. Untuk penegakkan hukum di Babel tidak terlalu menekankan pada pemidanaan. Namun tetap dilaksanakan tetapi menekankan pada pembinaan.

?Ç£Kecuali yang dari kementeriannya langsung disitu, karena disini tujuannya untuk melihat dari kualitas lingkup baik vegetasi, tanah, udara, air, dan keanekaragaman hayati. Jadi kalau perusahaannya sudah menjadi Proper, sudah meliputi data-data ini semua, karena kesemuanya untuk keseimbangan ekologi dan dapat terhitung biaya yang terealisasi untuk lingkungannya,?Ç¥ tuturnya

Mega juga memaparkan,Properyang merupakan penilaian?á untuk semua tambang yang aktif. Saat ini DLHK telah melakukan pengecekan ?ádan ditemui sudah ada?á lebih dari 11-15 perusahaan tambang yang sudah mengikutiProper.

?Ç£Karena sebelumnya itu non tambang tapi yang tambang sudah beberapa dimasukan juga. Ada juga disini yang sudah terdaftar dan sudah dalam proses perhitungan, masih diterima rapot sementara masih ada waktu sanggahan sampai bulan September akan keluar dibulan Oktober,?Ç¥ paparnya.

Dia mengutarakan beberapa tahapan dalam penilaian dari berbagai kriteria dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya ada hal terpenting dari semua itu dan kunci dari penilaian.

Sumber asli: https://nikel.co.id/2023/09/12/dlhk-berfungsi-beri-penilaian-peringkat-kinerja-perusahaan/

Tags: tambang lingkungan penilaian pertambangan hidup