"DLHK harus melalukan evaluasi setiap tiga bulan sekali kalau bisa terhadap kinerja dua kontraktor angkutan sampah ini. Kalau mereka (kontraktor) tidak sanggup, ya harus dilakukan tindakan tegas oleh DLHK karena pengangkutan sampah di Pekanbaru ini memakai APBD, harus betul-betul terangkut dengan baik dan maksimal," kata Robin, Selasa (29/8/2023).
Robin menyebut, DLHK Kota Pekanbaru sebagai penanggung jawab harus terus melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja PT Samhana Indah dan PT Ella Pratama Perkasa sebagai operator angkutan sampah agar masalah tumpukan sampah bisa teratasi. Terutama, memastikan jumlah unit armada angkutan sampah yang dimiliki dua kontraktor tersebut.
"Yang harus dievaluasi itu contohnya jumlah armada angkutan sampahnya. Cukup tidak armada yang ada didalam kontrak. Per hari itu butuh berapa dumtruk untuk mengangkut sampah-sampah, misalkan 35 unit. Nah, cukup tidak armadanya per hari itu untuk mengangkut sampah. Kalau tidak cukup, pasti akan bermasalah terutama di TPS-TPS," jelasnya.
Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/legislatif/dlhk-pekanbaru-diminta-evaluasi-perusahaan-pengangkutan-sampah