Dalam rilis kasus yang digelar Tim Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (15/5) disertakan bukti-bukti berupa alat kedokteran yang digunakan melakukan aborsi serta obat-obatannya. Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, didampingi Kasubdit V AKBP Nanang Prihasmoko, menjelaskan tersangka mengaku melakukan praktik aborsi sejak 2020 dengan tarif rata-rata Rp 3,8 juta.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/05/15/339025/Dokter-Gadungan-Beraksi-Kembali,Tarifnya...html