Namun pelaku tidak merasa berdosa. Karena, niatnya membantu para pasien sehingga tidak mengganggu proses belajar atau cita-citanya.
Kasubdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, Selasa (23/5) mengatakan dari pengakuan pelaku 20 kali melakukan aborsi, satu pasien bayar Rp 3,8 juta. Dengan demikian pelaku mendapat uang Rp 76 juta, tegasnya.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/05/23/340445/Dokter-Gadungan-Raup-Puluhan-Juta...html