Islam membolehkan hutang-piutang namun dengan aturan dan adab yang jelas. Nabi Muhammad SAW pernah berhutang dan memberikan jaminan berupa baju besi. Meski hukumnya boleh, Rasulullah sering berdoa agar dijauhkan dari hutang karena dapat menjerumuskan ke dalam dosa seperti berdusta dan mengingkari janji. Dalam praktiknya, Islam menganjurkan agar orang yang berhutang memiliki jaminan agar tidak merugikan pihak lain. Bentuk jaminan bisa berupa harta pribadi, barang gadai, pengalihan piutang, atau adanya penanggung jawab hutang. Kebiasaan berhutang tanpa kontrol bisa menjadi masalah besar, terutama jika melibatkan sistem ribawi. Oleh karena itu, Islam mendorong umatnya untuk bertanggung jawab, jujur, dan tidak mudah mengambil hutang kecuali benar-benar membutuhkan.
Sumber asli:
https://www.datariau.com/detail/dakwah/dosa-mengerikan-untuk-yang-tidak-melunasi-hutang--tidak-masuk-surga-meski-banyak-ibadah