Dosen Pelaku Pelecehan Mahasiswi Laporkan Akun Penyebar Video

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-06-11
Views
0
Usai resmi ditahan, dosen pelaku pelecehan terhadap mahasiswi STIKES Singaraja berinisial PA (33) melaporkan akun yang menyebarkan rekaman CCTV hingga menjadi viral di media sosial. PA merasa nama baiknya telah dicemarkan atas ulah penyebar video tersebut.

Kuasa hukum PA, Wayan Sumardika mengatakan, Ary Ulangun dianggap melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, lantaran dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sumardika juga menyebut, meski dengan alasan kebaikan mengunggah video rekaman CCTV dugaan terjadinya pelecehan seksual tersebut, namun kebaikan yang dimaksud mestinya mengikuti aturan.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/06/11/344152/Dosen-Pelaku-Pelecehan-Mahasiswi-Laporkan...html

Tags: pelaku laporan video nama gendo