DPC Partai Demokrat Kendari Sambangi Kediaman Bocah SD yang Dianiaya Orang Tua Siswa

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Terkini
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-11-15
Views
1,083
**DPC Partai Demokrat Kendari Berikan Bantuan kepada Korban Penganiayaan**

Kendari – Rombongan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Kendari mengunjungi kediaman bocah Sekolah Dasar (SD) Negeri 27 Kendari berinisial A di Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, pada Rabu, 15 November 2023. Kunjungan ini dilakukan setelah rencana awal untuk mengunjungi korban di RS Santa Anna, namun karena A telah pulang ke rumah, mereka pun mendatangi kediamannya.

Ketua DPC Partai Demokrat Kendari, Suri Syahriah Mahmud, menyatakan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memberikan bantuan dana kepada korban guna membantu biaya perawatan dan kebutuhan sehari-hari. "Ini adalah bentuk kepedulian kami di DPC Partai Demokrat Kendari. Setiap anak-anak di lingkup pendidikan, terutama yang mengalami kendala dan masalah, akan terus menjadi perhatian kami untuk diberikan bantuan," kata Suri.

Saat berkunjung, Suri tampak berbincang dengan ibu korban dan A, yang berbaring di atas tikar di tengah rumah. Meskipun dalam kondisi sakit, A tampak aktif bercengkrama dengan Suri. Ketika ditanya mengenai kondisinya, A mengaku tidak lagi mengeluarkan darah dari hidung setelah menjalani perawatan medis, meskipun ia masih merasakan sakit di bagian kepalanya akibat benturan dalam aksi penganiayaan.

Suri berharap agar keluarga korban tetap berkoordinasi dengan dokter yang menangani A. Ia juga berjanji akan terus melakukan pendampingan dan memberikan perhatian penuh hingga A benar-benar pulih. "Untuk pelaku, saya harap pihak keluarga bisa menyerahkan semuanya ke pihak yang berwajib. Kita fokus pada urusan pengobatan dan perawatannya," pungkasnya.

Diketahui, bocah A dianiaya oleh orang tua siswa berinisial AK (51) beberapa hari lalu. Akibat penganiayaan tersebut, A sempat dilarikan ke RS Santa Anna karena mengalami sakit di kepala dan hidung yang mengeluarkan darah. Pelaku AK kini telah mendekam dalam penjara dan dikenakan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat meringankan beban A dan keluarganya serta memberikan dukungan moral dalam proses pemulihan.

Sumber asli: https://kendariinfo.com/dpc-partai-demokrat-kendari-sambangi-kediaman-bocah-sd-yang-dianiaya-orang-tua-siswa/

Tags: korban kendari pelaku pasal penganiayaan