Muhammad Nuh, juga anggota DPD RI dari Sumatera Utara menyebutkan, bahwa keturunan prajurit dan Laskar Kesultanan Riau Lingga telah mendiami Pulau Rempang sejak tahun 1720 Masehi di masa pemerintahan Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah I. Warga sudah menempati Rempang lebih dari 300 tahun,
upaya pemaksaan pemindahan paksa masyarakat dengan alasan Proyek Strategis Nasional sangat disesalkan, dan tidak semestinya terjadi.
Menurut Johanes Widiyatlntoro dari Ombudsman RI, bahwa BP Batam belum memiliki Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Diharapkan secara kelembagaan, DPD RI meminta kepada Pemerintah agar mencarikan jalan keluar yang terbaik bagi kasus yang terjadi di Rempang.
Jangan karena ingin mendapatkan investasi asing, rakyat sendiri menjadi korban,?Ç¥ tegas Nuh.
Pada Masa Sidang I tahun sidang 2023-2024, BAP DPD RI telah menindak lanjuti Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2022 BPK RI, yakni lima pengaduan:
Pertama, BAP DPD RI melakukan kegiatan Kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten pada tanggal 13 s.d 15 September 2023.
Dari hasil kunjungan kerja tersebut diperoleh ?Ç¥ Rekomendasi atas Tindak lanjut IHPS tahun 2022 BPK RI indikasi kerugian negara?Ç¥.
Oleh karena itu, BAP meminta persetujuan dan pengesahan dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-4 pada 29 September 2023, untuk disahkan menjadi Keputusan DPD RI.
Kedua, Pada Masa sidang I tahun sidang 2022-2023, BAP telah menindaklanjuti 5 (lima) pengaduan masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tanggal 6 September 2023, antara lain:
a. Pengaduan dari Forum Masyarakat Urai Bersatu (PEMUB) terkait pemanfaatan lahan HGU perusahaan perkebunan PT. PDU dan PTPN VII yang berstatus tanah terlantar, saat ini dimanfaatkan masyarakat Kecamatan Batik Nau, Kecamatan Aur Padang, dan Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
b. Pengaduan dan permohonan bantuan mediasi penyelesaian sengketa TGR masyarakat Gunung Geulis, Bogor dan Kelapa Gading melawan PT. Summarecon Agung, TBK di Bogor, Jawa Barat dan Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.
c. Pengaduan Masyarkat Adat Desa Talangkah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/dpd-ri-soroti-kasus-rempang-batam/