Daftar Pencarian Orang (DPO) kasuspemerkosaanremaja 15 tahun di Sulawesi Tengah (Sulteng) diringkus Tim Resmob Polda Sultra di Jalan Tina Orima, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Jumat (9/6/2023) sekira pukul 18.45 Wita.Pelaku berinisial AW (45) merupakan warga Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng. Ia berurusan dengan polisi karena terlibat dalam kasus pemerkosaan remaja berinisial R (15) yang terjadi pada kurung waktu April 2022 ?Çô Januari 2023 di Sulteng.Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wayan Riko melalui Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan, penangkapan ini bermula saat pihaknya mendapat informasi dari jajaran Polda Sulteng bahwa DPO yang mereka kejar melarikan diri ke Kendari.Setelah mengantongi nama dan ciri-ciri pelaku, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sultra dan Polda Sulteng melakukan kerja sama untuk melakukan pengintaian dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Tina Orima, Kendari.
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/dpo-kasus-pemerkosaan-remaja-15-tahun-di-sulteng-diringkus-tim-resmob-polda-sultra/