DPR akan Panggil Pihak Terkait Soal Gaji Dipotong untuk Tapera

Wilayah
nasional
Kategori
Indeks
Penulis
Teguh Firmansyah
Tanggal
2024-05-28
Views
0
Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar merespons kebijakan potongan gaji pegawai sebesar 3 persen untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). DPR berencana memanggil pihak terkait guna meminta penjelasan dan memastikan tidak ada kesalahpahaman publik.

Kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020. Berdasarkan aturan tersebut:

Besaran iuran Tapera ditetapkan 3% dari gaji atau penghasilan.

Untuk pekerja: 2,5% ditanggung oleh pekerja, 0,5% oleh pemberi kerja.

Berlaku bagi pekerja di BUMN, Badan Usaha Milik Desa, dan swasta.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa wajar jika masyarakat mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut, termasuk soal kemampuan membayar dan keberatan yang dirasakan.

Tanggapan ini disampaikan Jokowi pada 27/05/2024 dan Muhaimin pada 28/05/2024 di Jakarta.

Sumber asli: https://republika.co.id/berita/se6qv3377/dpr-akan-panggil-pihak-terkait-soal-gaji-dipotong-untuk-tapera

Tags: persen peserta pekerja jakarta tabungan