Kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020. Berdasarkan aturan tersebut:
Besaran iuran Tapera ditetapkan 3% dari gaji atau penghasilan.
Untuk pekerja: 2,5% ditanggung oleh pekerja, 0,5% oleh pemberi kerja.
Berlaku bagi pekerja di BUMN, Badan Usaha Milik Desa, dan swasta.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa wajar jika masyarakat mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut, termasuk soal kemampuan membayar dan keberatan yang dirasakan.
Tanggapan ini disampaikan Jokowi pada 27/05/2024 dan Muhaimin pada 28/05/2024 di Jakarta.
Sumber asli: https://republika.co.id/berita/se6qv3377/dpr-akan-panggil-pihak-terkait-soal-gaji-dipotong-untuk-tapera