Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menegaskan Bawaslu RI harus berani dan tegas menindak pelanggaran peserta Pemilu tanpa pandang bulu, termasuk terhadap calon presiden, caleg, maupun dirinya sendiri. Hal ini penting untuk menjaga kedamaian selama masa kampanye 75 hari (28 November–10 Februari) yang penuh dinamika.
Ia memperingatkan bahwa sikap tebang pilih akan memicu ketidakdamaian, serta menekankan peran strategis media dalam mengawasi, mengkritisi, dan memviralkan pelanggaran agar pelaku merasa malu dan jera. Menurutnya, keberhasilan Pemilu damai tidak hanya bergantung pada Bawaslu, tetapi juga pada peran aktif pers dalam menciptakan suasana kondusif sehingga melahirkan pemimpin yang penuh kedamaian.
Sumber asli:
https://www.suarasurabaya.net/politik/2023/dpr-bawaslu-harus-punya-keberanian-menindak-pelanggaran-pelanggaran-peserta-pemilu/