DPR dan Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2024 Rp93,4 Juta, Calon Jemaah Bayar Rp56 Juta

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Kelana Kota
Penulis
Muhammad Syafaruddin
Tanggal
2023-11-27
Views
0
Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp93,4 juta per jemaah. Namun, calon peserta haji hanya diwajibkan membayar Rp56 juta (sekitar 60% dari total biaya), sementara sisanya Rp37,3 juta (40%) ditanggung dari nilai manfaat pengelolaan dana oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Penetapan ini dihasilkan setelah proses rasionalisasi dari usulan awal pemerintah sebesar Rp105 juta, yang kemudian disesuaikan menjadi Rp94,3 juta, dan akhirnya disepakati Rp93,4 juta.

Biaya yang dibayar jemaah mencakup penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan visa. Sedangkan nilai manfaat dana haji digunakan untuk biaya penyelenggaraan di Arab Saudi dan di dalam negeri.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan meringankan beban calon jemaah sekaligus memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/dpr-dan-pemerintah-tetapkan-biaya-haji-2024-rp934-juta-calon-jemaah-bayar-rp56-juta/

Tags: juta haji komisi biaya viii