Penetapan ini dihasilkan setelah proses rasionalisasi dari usulan awal pemerintah sebesar Rp105 juta, yang kemudian disesuaikan menjadi Rp94,3 juta, dan akhirnya disepakati Rp93,4 juta.
Biaya yang dibayar jemaah mencakup penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan visa. Sedangkan nilai manfaat dana haji digunakan untuk biaya penyelenggaraan di Arab Saudi dan di dalam negeri.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan meringankan beban calon jemaah sekaligus memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.