Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, meminta agar putusan praperadilan Pegi Setiawan dijadikan pembelajaran bagi Polri, khususnya penyidik terkait, agar penetapan tersangka yang tidak sah tidak terulang.
Putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sah dan dibatalkan demi hukum karena tidak sesuai prosedur.
DPR menekankan pentingnya menghormati putusan praperadilan untuk menjaga citra institusi kepolisian di mata masyarakat.
Fokus utama adalah evaluasi prosedur penyidikan Polri agar kasus serupa tidak terulang.