Padahal Keppres tersebut rencananya mengatur teknis kuota dan biaya penyelenggaraan haji.
Kementerian Agama (Kemenag) sendiri, telah menetapkan kuota haji untuk jamaah dalam negeri pada tahun ini mencapai 230.320 orang. Terkait biaya, Kemenag bersama DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp90.050.637,26.
Besaran itu terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau yang ditanggung jamaah sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%) dan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp40.237.937 (44,7%). Kesepakatan ini akan menjadi dasar bagi presiden untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH 2023.
Apa kendala Keppres di sini? Sebab sekarang sudah akhir Maret 2023. Berdasarkan rencana kerja kita, Keppres hari ini seharusnya sudah ada, sekitar pertengahan Februari malahan,kata John Kenedy Azis dalam rapat kerja dengan Menteri Agama di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/infohaji/2023/dpr-pertanyakan-keppres-haji-yang-tak-kunjung-terbit/