Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah telah merampungkan pembahasan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang fokus pada fase seribu hari pertama kehidupan, dari janin hingga usia dua tahun. RUU ini akan segera disahkan melalui rapat paripurna DPR setelah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah. Beleid ini menjamin hak cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama enam bulan, dengan tiga bulan pertama bergaji penuh dan tiga bulan berikutnya 75% dari gaji, serta melindungi mereka dari pemutusan hubungan kerja. Selain itu, suami juga berhak atas cuti mendampingi istri bersalin. RUU ini juga mencakup perlindungan bagi ibu dengan kerentanan khusus, termasuk penyandang disabilitas, korban kekerasan, dan yang tinggal di daerah terpencil.
Sumber asli:
https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2024/dpr-segera-sahkan-ruu-kesejahteraan-ibu-dan-anak/