Seluruh fraksi di Komisi II DPR RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, menyepakati delapan rancangan undang-undang (RUU) tentang Provinsi untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat dua, atau pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Kedelapan RUU itu masing-masing tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Maluku, dan Kalimantan Tengah.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, siang hari ini, Rabu (29/3/2023), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam keterangannya sesudah rapat, Ahmad Doli Kurnia Tanjung Ketua Komisi II DPR RI mengatakan, pihaknya akan mengirim surat kepada Pimpinan DPR untuk mengagendakan rapat pengambilan keputusan dalam forum tertinggi DPR.