Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Kamis, 23 November 2023 | 16:35 WIB
Komisi III DPR RI menunggu kepastian surat pemberhentian tetap Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dari Presiden Joko Widodo sebelum memproses calon penggantinya. Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR RI, menyatakan bahwa DPR akan menunggu surat resmi dari Presiden untuk melanjutkan proses uji kelayakan dan kepatutan bagi pengganti Firli.
Nasir mengungkapkan bahwa penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian, mengejutkan dan memprihatinkan. Ia menegaskan bahwa siapapun yang terbukti bersalah harus menerima konsekuensinya, termasuk Firli, dan menyayangkan citra KPK yang kembali rusak akibat kasus ini.
Komisi III akan memantau perkembangan penanganan kasus hukum Firli dan berencana menggelar rapat kerja dengan KPK dan Polri. Sebelumnya, Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, menyatakan bahwa Istana masih menunggu surat penetapan tersangka dari Polri, karena pemberhentian Ketua KPK harus melalui Keputusan Presiden.
Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri, menegaskan bahwa kliennya akan melakukan perlawanan terhadap status tersangka tersebut. Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka dengan barang bukti berupa dokumen penukaran senilai Rp7,6 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan AS sejak Februari 2021 hingga Maret 2023.