DPR Ungkap Kepemilikan Saham Publik 20,7 Persen Vale Milik Asing

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Beranda
Penulis
Shiddiq
Tanggal
2023-08-31
Views
0
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Bambang Haryadi,mengungkapkan, kepemilikan publik saham PT Vale Indonesia sebesar 20 persen mayoritas kepemilikannya dikuasai asing.

Hal ini disampaikan Bambang dalam RDP (rapat dengar pendapat) Komisi VII DPR RI dengan Plt. Dirjen Minerba KESDM RI, Dirut MIND-ID dan Dirut PT Vale Indonesia Tbk di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa,(29/8/2023).

?Ç£Vale mengakali bahwa mereka sebelumnya sudah melepas ke publik 20 persen. Jadi seolah-olah kalau dihitung, jadi 34 persen plus 20 persen. Kamu sudah lihat di bursa yang 20 persen itu mayoritas kepemilikan asing,?Ç¥ kata Bambang dalam rapat tersebut.

Dalam rapat itu, dia juga mempertanyakan pertimbangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan ruang dan kemudahan perpanjangan kontrak Karya PT Vale sebelum dilakukan divestasi.

?Ç£Apakah divestasi saham PT Vale akan dilakukan sebelum atau sesudah perpanjangan kontak karya menjadi IUPK, ini pertimbangannya apa??Ç¥ cecar Bambang.

Seperti diketahui, PT Vale Indonesia merupakan perusahaan nikel asal Kanada yang beroperasi di Indonesia. Kontrak Karya Vale akan berakhir pada 28 Desember 2025.

PT Vale pertama kali melakukan kontrak dimulai sejak 1968, sudah 50 tahun hingga sekarang, dan Vale pertama kali melakukan perpanjangan kontrak karya pada Januari 1996.

Untuk kepemilikan mayoritas saham PT Vale Indonesia saat ini dimiliki asing, yakni Vale Canada Limited (VCL) 44,3%, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd (SMM) 15%. Sedangkan saham murni Indonesia sampai sekarang baru 20%, yakni dimiliki MIND ID, sementara 20,7% merupakan saham publik terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Lebih lanjut, dia memaparkan, bisa-bisanya Kementerian ESDM membuka ruang dan memberikan kemudahan Vale. Padahal kewajiban sebelum perpanjangan Izin Usaha Pertambahan Khusus (IUPK) diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP).

Dalam Peraturan Pemerintah mewajibkan divestasi bagi pemegang saham asing pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mineral dan batu bara sebesar 51 persen kepada nasional.

Hal ini tercantum dalam Pasal 112 Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Sumber asli: https://nikel.co.id/2023/08/31/dpr-ungkap-kepemilikan-saham-publik-207-persen-vale-milik-asing/

Tags: pemerintah usaha saham vale divestasi