Rapat dihadiri anggota DPRD Bangli, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Bangli.
Suastika mengatakan, rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan untuk memenuhi kewajiban konstitusional. Sebagaimana yang diatur dalam undang-undang bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah dalam rapat paripurna DPRD. Di sisi lain dalam peraturan pemerintah, DPRD mempunyai tugas dan wewenang meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Oleh karena itu secara normatif LKPJ memiliki arti penting bagi penyelenggaraan pemerintah daerah,kata Suastika.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/03/30/331136/DPRD-Bangli-Gelar-Rapat-Paripurna...html