Agenda utama rapat adalah penyampaian pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Inhil Tahun 2023 oleh Pj Bupati. Dalam sambutannya, Pj Bupati menegaskan bahwa penyusunan LKPJ mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, yang merupakan pedoman pelaksanaan dari PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pj Bupati Herman menjelaskan bahwa LKPJ tersebut mencerminkan capaian kinerja pemerintahan selama tahun 2023 sebagai bentuk akuntabilitas publik. Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Inhil.
Sebagai penutup rapat, dilakukan penyerahan resmi buku LKPJ Bupati Inhil Tahun 2023 kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban dan dokumentasi resmi tahunan pemerintahan.