Rincian Ranperda per Pansus:
Pansus I (Iib Nursaleh): Jasa Pengarusutamaan Gender, Pajak Retribusi Daerah, dan pencabutan Ranperda Jasa Internet.
Pansus II (Nefrizal): Ranperda Perikanan Darat, dan Pencabutan Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Pansus III (Habiburahman SAg): Tata Cara Pengadaan Cadangan Pangan Pemda Kampar, dan pencabutan Perda tentang Pengelolaan Markas Islami Center Bangkinang.
Sidang juga melanjutkan agenda dengan laporan hasil reses masa sidang III dari seluruh Dapil:
Dapil I: Disampaikan Zumrotun (Bangkinang Kota, Salo, Kuok, Bangkinang, XIII Koto Kampar, Koto Kampar Hulu).
Dapil II: Disampaikan Rizal Rambe (Tapung Hulu & Tapung Hilir).
Dapil III: Disampaikan Sri Rahayu (wilayah Tapung).
Dapil IV: Disampaikan Edi Afrizon (Kampar, Kampa, Kampar Utara, Rumbio Jaya, Tambang).
Dapil V: Disampaikan Jama’an (Siak Hulu & Perhentian Raja).
Dengan pengesahan 7 Ranperda ini, DPRD Kampar menyelesaikan agenda legislasi penting serta menyerap aspirasi masyarakat dari seluruh daerah pemilihan.
Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/advertorial/dprd-kampar-sahkan-7-perda-dan-laporkan-hasil-reses