DPRD Kampar
, rancangan atau rencana kerja Perangkat Daerah dan hasil forum gabungan perangkat daerah.
Hasil akhir tahapan perencanaan tersebut adalah dokumen RKPD Tahun 2024 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kampar dan akan menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja atau renja perangkat daerah tahun 2024.
Dengan demikian, seluruh renja perangkat daerah harus mengacu kepada program prioritas yang tertuang dalam dokumen RKPD Tahun 2024.
Sesuai amanat Permendagri Nomor 86 tahun 2017 Pasal 14 ayat 3 dan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kampar dengan Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK, bahwasanya dalam penyusunan RKPD dilakukan dengan berbasis e-planning.