Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari telah melakukan pemeriksaan terhadap gerai Anoa Mart di Kendari, Selasa (21/3/2023). Setelah pemeriksaan itu, DPRD menyatakan bahwa Anoa Mart bukan bagian dari Alfamidi atau PT Midi Utama Indonesia (MUI).Pemeriksaan itu dilakukan karena ada indikasi bahwa Anoa Mart merupakan bagian dari PT MUI usai kasus korupsi investasi yang menyeret sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kendari yang salah satunya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala.Saat kunjungan Komisi II DPRD Kota Kendari di salah satu gerai Anoa Mart di Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari ini, ditemukan fakta bahwa Anoa Mart bukan anak perusahaan dari PT MUI. Anoa Mart merupakan perusahaan lokal yang berdiri sendiri sejak 2021 dengan nama perusahaan CV Garuda Cipta Perkasa.Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala mengatakan saat melakukan kunjungan, pihak Anoa Mart menunjukkan bukti dokumen sebagai perusahaan lokal yang berdiri sendiri pada 2021. Berkas tersebut juga sesuai dengan dokumen perizinan atau Nomor Izin Berusaha yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari pada tahun 2021.
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/dprd-kendari-pastikan-gerai-anoa-mart-bukan-anak-perusahaan-pt-midi-utama-indonesia/