"Pertama, wajib melaksanakan shalat lima waktu secara berjamaah di masjid. Kedua, menghentikan seluruh aktivitas apapun saat adzan, baik itu kantor pemerintahan maupun kegiatan lain saat jam shalat sudah masuk. Imbauan ini tambahan dari kita (DPRD) karena sebelumnya ini kan belum pernah ada, jadi saya minta Pemko Pekanbaru untuk membuat aturan itu," kata Azwendi, Rabu (8/3/2023).
Azwendi mengatakan, terlebih sebentar lagi akan masuk Bulan Suci Ramadhan, diharap menjadi momen untuk membiasakan shalat tepat waktu, terlebih di perkantoran tidak ada lagi kegiatan apapun saat adzan berkumandang kecuali bergegas ke masjid terdekat melaksanakan shalat berjamaah.
"Selama Ramadhan Pemko Pekanbaru juga perlu mengeluarkan aturan untuk membaca Al-Qur'an kepada seluruh pegawai pemerintahan serta masyarakat selama bulan puasa. Dalam surat edaran selama Ramadhan itu harus diisi juga dengan kegiatan lain seperti mengaji dan ceramah agama atau tausiah dengan mengundang ustadz-ustadz," ujarnya.
Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/legislatif/dprd-minta-pemko-pekanbaru-terbitkan-surat-edaran-wajib-shalat-berjamaah