Selain dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian PUPR RI dan perwakilan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) selaku tim apprasial serta BPN Kabupaten Kediri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Kepala Desa Tiron, Ina Rahayu, bersama Perangkat Desa Tiron, dan lain sebagainya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, Drs. H. Lutfi Mahmudiono dalam RDP itu meminta dijelaskan siapa sebenarnya yang melakukan pembangunan jalan Tol Kediri - Tulungagung tersebut, pasalnya dalam surat pengaduan dari Warga Desa Tiron disebutkan bahwa yang melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat adalah PT. Gudang Garam.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/dprd-pertemukan-warga-tiron-dengan-pihak-tol-kediri-tulungagung/