Ketua DPRD, Kusnadi, menjelaskan bahwa pemangkasan masa jabatan ini sesuai dengan Pasal 202 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Gubernur dan Wakil Gubernur yang masa jabatannya terkurangi akan menerima kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku. Kusnadi menegaskan bahwa berita acara pemberhentian akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan. Khofifah menegaskan bahwa tugas dan wewenang mereka akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Sumber asli: https://surabayaonline.co/2023/11/07/dprd-umumkan-uu-pemangkasan-masa-jabatan-gubernur-dan-wakilnya/