DPRD Umumkan UU Pemangkasan Masa Jabatan Gubernur dan Wakilnya

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Tanpa Kategori
Penulis
Andy Setiawan
Tanggal
2023-11-07
Views
0
SURABAYAONLINE.CO, Surabaya - Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur pada Senin (6/11) mengumumkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, Khofifah Indar Prawansa dan Emil Elistianto Dardak, yang masa jabatannya dipercepat dari 13 Februari 2024 menjadi 31 Desember 2023.

Ketua DPRD, Kusnadi, menjelaskan bahwa pemangkasan masa jabatan ini sesuai dengan Pasal 202 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Gubernur dan Wakil Gubernur yang masa jabatannya terkurangi akan menerima kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku. Kusnadi menegaskan bahwa berita acara pemberhentian akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan. Khofifah menegaskan bahwa tugas dan wewenang mereka akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Sumber asli: https://surabayaonline.co/2023/11/07/dprd-umumkan-uu-pemangkasan-masa-jabatan-gubernur-dan-wakilnya/

Tags: gubernur undang timur wakil jawa