Kepala Bidang Penataan Ruang DPU CKPP Banyuwangi, Bayu Hariyanto, menyatakan bahwa meskipun perizinan investasi usaha kini dipermudah melalui sistem OSS (Online Single Submission), pembangunan tetap harus mengacu pada tata ruang wilayah. Hal ini diatur dalam Perda No. 8 Tahun 2012, PP No. 5 Tahun 2021, dan UU Cipta Kerja Pasal 13 yang mengharuskan adanya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Bayu menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyusun Detail Tata Ruang (DTR) yang nantinya akan terintegrasi dengan OSS. Beberapa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sedang menunggu antrian integrasi OSS, seperti Perkada No. 8 Tahun 2023, Perkada Kawasan Glagah Giri, Rogojampi, dan Kabat.
Terkait revisi Perda RTRW, Bayu menyebut hal ini penting karena Perda sebelumnya (tahun 2012) sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, terutama setelah adanya bandara di Banyuwangi. Revisi ini juga akan mendukung misi Bupati dalam mendorong investasi dan pariwisata.
Ke depan, wilayah industri di Banyuwangi akan diperluas ke daerah Kalibaru dan Singojuruh, tidak hanya di Wongsorejo. Selain itu, sektor pertanian akan dipertahankan dan dikembangkan sebagai daya tarik wisata, seperti konsep wisata pertanian di Ubud, Bali.