DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang telah masuk dalam Prolegnas 2020. Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah perpanjangan cuti melahirkan dari 3 bulan menjadi 6 bulan.
Menurut Pasal 134, pelaku usaha diminta menerapkan Kebijakan Ramah Keluarga di lingkungan kerja, dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
Jam kerja yang ramah keluarga;
Hak cuti melahirkan 6 bulan tanpa kehilangan posisi kerja;
Penyediaan fasilitas untuk mendukung peran ibu;
Aktivitas pertemuan keluarga di tempat kerja;
Kegiatan tanggung jawab sosial untuk ketahanan keluarga;
Kesempatan mengikuti bimbingan pra-nikah, mendampingi istri melahirkan, dan merawat anak sakit.
?????Ç£?Æ Editor: Ruslan Efendi
?????Ç£?? Sumber: Viva.co.id
Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/berita/Draf-RUU-Ketahanan-Keluarga--Cuti-Melahirkan-Jadi-6-Bulan