Kepala Dinas DPM PTSP Kota Kendari, Maman Firman Syah, menjelaskan bahwa meskipun proses perizinan kini lebih mudah melalui OSS, kurangnya pemahaman pelaku usaha menyebabkan ketidakpatuhan administrasi. Sementara itu, pengawasan kepatuhan izin tetap menjadi kewenangan Dinas Perdagangan.
Sumber asli: https://telisik.id/news/dua-gerai-indomaret-di-kendari-tak-punya-izin-franchise-beroperasi-sejak-2017