Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Mustajib, ketika dikonfirmasi Radarbangsa.co.id diruang kerjanya, Senin (5/6), menyampaikan, bahwa 2 kepala desa tersebut telah meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir.
Dua kepala desa tersebut adalah Kepala Desa Barat, Kecamatan Padang, dan Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Pasrujambe.
Disampaikan nya, dari dua desa tersebut saat ini masih dalam proses penetapan Surat Keputusan (SK) Pejabat (PJ) nya. Setelah nanti SK nya sudah selesai, nanti akan dilantik PJ nya. Dan untuk selanjutnya mempersiapkan proses Pilkades PAW, terang orang nomor satu di DPMD ini.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/dua-kades-di-lumajang-diberhentikan-dengan-tetap-kenapa/