Dua orang pelaku diamankan yakni berinisial MR (35) dan tersangka lainnya berinisial SA (31). Keduanya merupakan warga Kec Bareng Kabupaten Jombang dan 1 tersangka berinisial GD yang kabur dan sekarang jadi buron polisi. Barang bukti narkoba milik pelaku yang disita sebanyak 66 plastik sabu berat 29,39 gram dan irisan daun batang ganja masing-masing 41 gram dan 38 gram.
Selain sabu, dan ganja polisi juga mengamankan 1 unit handphone, timbangan elektrik dan kantong plastik klip.
Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba itu bermula adanya informasi dari warga setempat yang resah dengan ulah kedua pelaku. Dari laporan tersebut kemudian kita lakukan pemantauan diarea lokasi kos mereka. Pada saat orang yang kami incar (TO) berada didalam kamar kos sesuai dengan hasil lidik, langsung kita bekuk. Saat digeledah di tempat tersebut, ditemukan narkoba, ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (29/5/2023).
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/dua-kurir-narkoba-diamankan-polresta-sidoarjo-ini-tampangnya/