Dua Oknum Polisi Rampok Mobil Pengirim Uang di Padang, Bawa Kabur Rp 2,6 Miliar

Wilayah
nasional
Kategori
Indeks
Penulis
Karta Raharja Ucu
Tanggal
2024-08-29
Views
0
Dua Oknum Polisi Rampok Mobil Pengangkut Uang Rp 2,6 Miliar di Padang

Pada Selasa (27/8/2024), terjadi perampokan mobil pengangkut uang ATM di Padang, Sumatera Barat, yang dilakukan oleh dua oknum polisi dan satu warga sipil. Ketiganya berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 2,6 miliar.

Namun, dalam waktu kurang dari 24 jam, Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap seluruh pelaku. Mereka adalah:

NPP (29), berpangkat Briptu

MSAD (21), berpangkat Bripda

HS (38), warga sipil

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengungkapkan bahwa motif kejahatan adalah karena terlilit utang. Para pelaku ditangkap di sebuah rumah di Padang tempat uang curian disimpan.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Kapolda menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran hukum oleh anggota Polri, dan bahwa institusi kepolisian terus melakukan pembenahan internal.

Sumber asli: https://republika.co.id/berita//siz944282/dua-oknum-polisi-rampok-mobil-pengirim-uang-di-padang-bawa-kabur-rp-26-miliar

Tags: pelaku kepolisian polisi padang suharyono