Pada Selasa (27/8/2024), terjadi perampokan mobil pengangkut uang ATM di Padang, Sumatera Barat, yang dilakukan oleh dua oknum polisi dan satu warga sipil. Ketiganya berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 2,6 miliar.
Namun, dalam waktu kurang dari 24 jam, Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap seluruh pelaku. Mereka adalah:
NPP (29), berpangkat Briptu
MSAD (21), berpangkat Bripda
HS (38), warga sipil
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengungkapkan bahwa motif kejahatan adalah karena terlilit utang. Para pelaku ditangkap di sebuah rumah di Padang tempat uang curian disimpan.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Kapolda menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran hukum oleh anggota Polri, dan bahwa institusi kepolisian terus melakukan pembenahan internal.