Dua Pria Terduga Pelaku Pencurian di SDN 02 Jarit Lumajang Diringkus Polisi

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Hukum - Kriminal
Penulis
Zainul Arifin
Tanggal
2023-03-22
Views
0
Dua pria berinisial AD (20) dan SSR (21) ditangkap Polsek Candipuro karena diduga mencuri di SDN 02 Jarit, Lumajang, pada Sabtu 18 Maret 2023. Polisi menyita barang bukti berupa dua printer, tabung gas elpiji 3 kg, pisau belati, dan dua sepeda motor. Aksi pencurian terjadi sebelumnya pada 14 Maret 2023, diketahui saat saksi menemukan kabel speaker di depan kamar mandi sekolah dan memeriksa ruangan guru yang sudah terbuka. Pelaku diduga masuk lewat tembok belakang. Barang yang hilang termasuk printer dan speaker aktif. AD ditangkap saat hendak menjual printer di Pasar Tempeh, sementara SSR ditangkap di lampu merah Jarit saat menunggu pembagian hasil. Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/dua-pria-terduga-pelaku-pencurian-di-sdn-02-jarit-lumajang-diringkus-polisi/

Tags: pelaku terduga lumajang candipuro jarit