Dua Puluh Kilogram Sabu Dalam Sampan Digagalkan Polda Sumut

Wilayah
Sumatera Utara
Kategori
HUKUM
Penulis
SMN_Ant
Tanggal
2023-03-12
Views
183
20 Kilogram Narkotika Jenis Sabu siap edar kembali berhasil digagalkan Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat 10/3/23
Tim Ditresnarkoba berhasil mengamankan Pelaku dan Barang bukti di tiga tempat yang berbeda
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, membenarkan Penangkapan para pelaku Narkoba tersebut, ?Ç£betul, hari Jumat ada 4 orang pelaku dan 20 (duapuluh) kilogram sabu,Berawal dari penangkapan SS (Pengendali Lapangan) dan Acung ( Kurir), penyidik Narkoba mendapat Informasi bahwa Narkotika sudah dijemput ke perbatasan Indonesia Malaysia dan di simpan oleh tekong yang bernama AH alias PUTON
Selanjutnya hari Jumat (10/3/23) pukul 23.30 Wib di Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, penyidik menangkap 2 (dua) orang AH alias Puton dan HS alias Kancil serta mengamankan 20 (dua puluh) bungkus teh kemasan china merk chinese pinwei berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 20 (dua puluh) Kg
Hadi menambahkan hasil keterangan tersangka SS memperoleh sabu dari BRO (dalam lidik) yang tinggal di Malaysia, BRO menyuruh SS dan Acung untuk menjemput sabu ke perairan tanjung balai menggunakan Sampan Kalok, BRO menjanjikan 20.000.000 (dua puluh juta/ Kg) yang dibagi dengan tersangka lainnya.

Sumber asli: https://suaramedannews.com/dua-puluh-kilogram-sabu-dalam-sampan-digagalkan-polda-sumut/

Tags: sabu polda narkotika hadi sumut