Dua Terdakwa Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim Tak Ajukan Eksepsi

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Kelana Kota
Penulis
Wildan Pratama
Tanggal
2023-03-07
Views
0
Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi dua terdakwa kasus suap dana hibah pokir DPRD Jatim waktu menjalani persidangan, Selasa (7/3/2023). Foto: Istimewa

Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi dua terdakwa kasus suap dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah memasuki meja persidangan, Selasa (7/3/2023), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Pada akhir persidangan, dua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau sanggahan selaku pihak tergugat. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mereka dituntut lima tahun penjara atas kasus suap ini.

Untuk diketahui, mereka menyuap Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim senilai Rp39,5 miliar guna memperlancar pencairan dana hibah bagi kelompok masyarakat (pokmas) di Sampang Madura.

Arief Suhermanto JPU dari KPK dalam surat dakwaannya menyebut adanya kesepakatan antara terdakwa Sahat Tua Simanjuntak dengan Abdul Hamid selaku kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal Sampang Madura.

Terdakwa sudah menerima uang suap sebanyak Rp39,5 miliar atas perannnya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa, ucap Arief dalam persidangan, Selasa (7/3/2023).

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/dua-terdakwa-kasus-suap-dana-hibah-dprd-jatim-tak-ajukan-eksepsi/

Tags: dana terdakwa jatim hibah suap