Dua mantan Kepala Desa Dlambah Dajah, SA (36) dan FR (43), resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan oleh Tipidkor Polres Bangkalan atas dugaan korupsi Dana Desa. Keduanya didakwa melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. FR ditahan di Rutan Kejati Jatim, sementara SA ditahan di kota karena sakit TBC. Penyerahan ini mendapat apresiasi dari Ketua LSM PAKIS sebagai wujud komitmen penegakan hukum di Bangkalan.
Sumber asli:
https://radarbangsa.co.id/dua-tersangka-diduga-korupsi-add-di-tanah-merah-dilimpahkan-ke-kejari-bangkalan/