Dua Villa Tak Berizin di Payangan Ditertibkan

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-10-11
Views
0
Di tengah upaya BPKAD menjaring wajib pajak (WP) baru, Satpol PP juga terus menyisir akomodasi khususnya villa yang tidak mengantongi izin. Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha (11/10) mengatakan, Satpol PP kembali menertibkan 2 villa yang tidak mengantongi izin.

Watha mengungkapkan satpol PP terus melakukan penyisiran di Kawasan Payangan yang saat ini banyak dibangun villa. Hasil penyisiran petugas menemukan dua villa tidak mengantongi izin.

Watha menjelaskan, kedua villa berlokasi di Kecamatan Payangan tepatnya di Desa Kerta dan Desa Bukian. Ketika ditanya pemilik bangunan belum bisa menunjukan ijin. ?Ç£Untuk itu masing perwakilan pengelola villa sudah diberikan surat peringatan,?Ç¥ ucapnya.

Baca juga:

Satgas PPKM Darurat Laksanakan Patroli Malam

Dipaparkannya, bangun villa yang ditertibkan di Desa Bukian tidak memiliki nama villa. Ni Made Soni pemilik villa di Banjar Lebah Desa Bukian saat diperiksa belum bisa menunjukan izin.

Pemilik villa di Desa Bukian ini melanggar Perda 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarajat dan diberikan surat peringatan. ?Ç£Mereka belum bisa menunjukan izin, ditertibkan Senin 9 Oktober wajib menghadap Kamis 12 Oktober, jika tidak hadir mereka siap menerima sanksi selanjutnya,?Ç¥ ucap Watha.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/10/11/367263/Satpol-PP-Kembali-Tertibkan-Dua...html

Tags: desa satpol izin villa watha