Dua Warga Blahbatuh Dipolisikan Karena Pelihara Burung Jalak Putih

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2018-08-15
Views
0

(Tidak ada ringkasan artikel)

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2018/08/15/53154/Dua-Warga-Blahbatuh-Dipolisikan-Karena...html

Tags: pasal ayat satwa dilindungi gianyar